FORUMSANTRI – Menikah merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan setiap individu, khususnya dalam Islam. Namun, di balik ikatan pernikahan yang dijalani, terdapat sejumlah peraturan tidak tertulis yang sebaiknya diketahui oleh semua orang Islam. Ini bukan hanya sekadar norma sosial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Islam yang mengarah pada kehidupan berkeluarga yang bahagia dan penuh berkah.
Salah satu peraturan yang penting adalah komunikasi yang baik antara pasangan suami-istri. Dalam Islam, komunikasi dianggap sebagai fondasi utama dalam membangun hubungan yang harmonis. Pasangan sebaiknya terbuka satu sama lain, saling mendengarkan, dan berbicara dengan lembut. Ini tidak hanya menciptakan kedekatan emosional, tetapi juga membantu menyelesaikan konflik dengan cara yang Islami.
Selain itu, sikap saling menghormati dan menghargai adalah landasan lain yang tidak terucapkan. Islam mengajarkan bahwa suami dan istri adalah sekutu hidup yang saling melengkapi. Oleh karena itu, menghormati perbedaan dan menyayangi pasangan adalah kunci utama dalam membina rumah tangga yang bahagia.
Perhatian terhadap hak dan kewajiban juga menjadi bagian tak terpisahkan. Islam memberikan panduan yang jelas mengenai hak dan kewajiban suami-istri, dan penting bagi setiap individu untuk memahaminya. Hak dan kewajiban tersebut mencakup tanggung jawab suami dalam memberikan nafkah, sementara istri dihormati dan dilindungi.
Selain itu, menjaga privasi rumah tangga juga dianggap sebagai peraturan tak tertulis. Islam menekankan pentingnya menjaga kehidupan pribadi pasangan dari tangan orang lain. Memiliki kehidupan pribadi yang terlindungi membantu menjaga keharmonisan dan kebahagiaan dalam rumah tangga.
Dengan memahami dan mengamalkan peraturan tidak tertulis ini, diharapkan setiap pasangan Islam dapat menjalani kehidupan berumah tangga dengan penuh kasih sayang, kehormatan, dan berkah. Peraturan-peraturan ini bukanlah belenggu, melainkan panduan berharga yang membantu membangun pondasi yang kuat untuk keluarga yang bahagia dan sejahtera dalam kerangka ajaran Islam.(MIS)