FORUMSANTRI – Dalam Islam, praktek ini juga tidak luput dari perhatian, terutama ketika membahas hukum menerima sogokan kampanye dari calon legisator. Dalam konteks pemilihan umum di Indonesia, isu mengenai praktik sogok-menyogok atau memberi hadiah dalam bentuk uang kepada pemilih seringkali menjadi perbincangan hangat.
Artikel ini akan menjelaskan perspektif Islam terkait hal tersebut, dengan merinci dalil-dalil dan hadis-hadis yang relevan.
- Prinsip Islam tentang Integritas dan Keadilan
Islam sebagai agama yang mencakup seluruh aspek kehidupan memberikan pedoman jelas terkait dengan integritas dan keadilan.
Prinsip-prinsip ini tercermin dalam Al-Quran dan Hadis, yang memberikan petunjuk bagi umat Islam dalam berbagai situasi kehidupan, termasuk dalam konteks pemilihan umum.
Salah satu nilai utama dalam Islam adalah kejujuran. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan membawa kepada surga. Seseorang akan tetap jujur dan berbicara jujur hingga di sisi Allah dia dicatat sebagai orang yang jujur. Dan ingatlah, orang yang selalu berusaha jujur dan terus-menerus meniti jalan kejujuran, akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur” (HR. Bukhari dan Muslim).
- Menilai Dalil-dalil Terkait Menerima Sogokan Kampanye
Dalam konteks menerima sogokan kampanye, beberapa dalil dapat dijadikan acuan untuk menilai keabsahan tindakan tersebut. Salah satu prinsip penting adalah larangan menerima suap atau hadiah yang dapat mempengaruhi keputusan seseorang.
Al-Quran menyatakan, “Dan janganlah kamu memberikan apa-apa yang tidak memiliki pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra: 36).
Dalam konteks politik, praktek memberi hadiah kepada calon legisator atau pemilih dapat memunculkan konflik kepentingan yang dapat merugikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan negara.
Oleh karena itu, merujuk pada prinsip-prinsip Islam, menerima sogokan kampanye dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai keadilan dan integritas.
- Hadis-hadis yang Membahas tentang Sogokan dan Suap
Beberapa hadis juga memberikan pandangan tentang hukum menerima sogokan atau suap. Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang suka memberikan suap dan menerima suap.” (HR. Ahmad).
Hadis ini menekankan bahwa praktek memberikan dan menerima suap bertentangan dengan prinsip keadilan Islam dan dapat menghalangi seseorang dari mencapai surga.
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda, “Orang yang memberikan suap dan orang yang menerimanya adalah kedua-duanya dalam neraka.” (HR. Ahmad). Hadis ini menunjukkan seriusnya Islam dalam menangani masalah suap, baik dari pemberi maupun penerima. Hal ini menegaskan bahwa praktek ini dianggap sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat dan sistem keadilan.
Dalam perspektif Islam, hukum menerima sogokan kampanye dari calon legisator dapat dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip integritas, keadilan, dan kejujuran yang dipegang teguh oleh agama ini.
Dalil-dalil dan hadis-hadis yang disampaikan Rasulullah SAW memberikan arahan yang jelas tentang larangan menerima suap dan hadiah yang dapat mempengaruhi keputusan.
Oleh karena itu, dalam menyikapi isu ini, masyarakat dan pemilih Muslim diharapkan untuk mengacu pada nilai-nilai Islam sebagai pedoman dalam memilih calon legisator.
Dalam menjalankan hak suaranya, seorang Muslim diwajibkan untuk memilih calon yang berintegritas, jujur, dan memiliki komitmen tinggi terhadap keadilan, tanpa terpengaruh oleh praktek-praktek yang dapat merusak moralitas dan keadilan dalam masyarakat.