Menyentuh Al-Qur’an Tanpa Berwudhu: Antara Khidmat dan Ketaatan

hukum menyentuh Al-Qur'an tanpa berwudhu

FORUMSANTRI – Bagi umat Islam, Al-Qur’an adalah kitab suci yang penuh kemuliaan, pedoman hidup, dan sumber ilmu serta hikmah. Membaca dan memahami ayat-ayatnya dianjurkan, bahkan diwajibkan, bagi setiap muslim. Namun, bagaimana hukum menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu? Pertanyaan ini menjadi perbincangan di kalangan umat, memunculkan beragam perspektif dan fatwa dari para ulama.

Secara umum, terdapat dua pandangan utama mengenai kebolehan menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu:

1. Dibolehkan: Pendapat ini bersandar pada hadis Shahih Muslim yang menyatakan, “Tidaklah seorang pun yang bersih (suci) dan tidak pula yang junub (belum mandi besar) melainkan berhak membaca Al-Qur’an.”

Hadis ini tidak secara eksplisit melarang menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu. Pendukung pandangan ini berargumen bahwa membaca dan menyentuh adalah dua aktivitas berbeda, dan kesucian yang disyaratkan dalam hadis hanya terkait dengan membaca, bukan memegang mushaf (Al-Qur’an fisik).

2. Tidak Dibolehkan: Pandangan ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Daruquthni, “Tidaklah seorang pun yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Hadis ini lebih tegas membatasi kontak fisik dengan Al-Qur’an hanya kepada orang yang telah bersuci, baik dari hadas kecil (tanpa wudhu) maupun hadas besar (junub).

Para pendukung pandangan ini berpendapat bahwa Al-Qur’an begitu mulia dan mengharuskan kesucian jasmani dan rohani ketika bersentuhan, sebagai bentuk penghormatan dan adab terhadap kitab suci.

Selain kedua pandangan utama, terdapat pula pendapat tengah yang memperbolehkan menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu dengan syarat tertentu, seperti menggunakan perantara seperti sarung tangan atau kain bersih.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga kesucian Al-Qur’an sekaligus mengakomodasi situasi di mana berwudhu sulit dilakukan. Perlu dipahami bahwa inti sari pembahasan ini tidak semata-mata tentang halal dan haram, melainkan berkaitan dengan adab dan ketaatan.

Meski dibolehkan, secara ideal dianjurkan untuk senantiasa bersuci sebelum menyentuh Al-Qur’an. Wudhu bukan hanya pemenuhan ritual, tetapi juga sarana mensucikan diri secara lahir dan batin, mempersiapkan hati dan pikiran untuk menerima serta menghayati kalamullah.

Menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu bukanlah dosa besar: namun, menyepelekan kesuciannya dapat mengurangi khidmat dan ketaatan dalam berinteraksi dengan kitab suci. Jadi, prioritaskanlah berwudhu, namun janganlah terhalang untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran Al-Qur’an hanya karena keadaan yang tidak memungkinkan.

Pemahaman tentang Al-Qur’an Untuk memahami lebih jauh tentang hukum menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu, perlu dipahami terlebih dahulu tentang pemahaman Al-Qur’an sebagai kitab suci.

Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai pedoman hidup bagi umat manusia. Al-Qur’an memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam, diyakini sebagai mukjizat terbesar Nabi Muhammad saw. dan menjadi sumber hukum tertinggi bagi umat Islam.

Berdasarkan kedudukannya yang tinggi, Al-Qur’an perlu dihormati dan dimuliakan. Hal ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, salah satunya dengan menjaga kesuciannya.

Kesucian Al-Qur’an dapat dijaga dengan cara menjaga kesucian jasmani dan rohani orang yang menyentuhnya. Kesucian Jasmani Kesucian jasmani dapat dijaga dengan cara berwudhu.

Wudhu adalah cara bersuci dari hadas kecil, yaitu kondisi tidak suci yang disebabkan oleh keluarnya air kecil, air besar, atau angin dari dubur. Wudhu juga dapat dilakukan untuk menghilangkan hadas besar, yaitu kondisi tidak suci yang disebabkan oleh hubungan intim, keluarnya mani, atau nifas.

Wudhu dilakukan dengan cara membasuh wajah, tangan, lengan hingga siku, kepala, dan kaki hingga mata kaki. Wudhu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim.

Kesucian Rohani Selain kesucian jasmani, kesucian rohani juga perlu dijaga dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an. Kesucian rohani dapat diwujudkan dengan cara membersihkan hati dan pikiran dari segala bentuk keburukan, seperti iri hati, dengki, dan kesombongan.

Kesucian rohani juga dapat diwujudkan dengan cara menghadirkan rasa khidmat dan keagungan ketika membaca dan menyentuh Al-Qur’an. Khidmat adalah sikap hormat dan patuh yang ditunjukkan dengan penuh ketulusan.

Keagungan adalah sifat mulia dan luhur yang dimiliki oleh Al-Qur’an. Pentingnya Menjaga Kesucian Al-Qur’an Menjaga kesucian Al-Qur’an merupakan hal yang penting, baik dari segi jasmani maupun rohani.

Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT. Kesucian jasmani Al-Qur’an dapat dijaga dengan cara menjaga kebersihan mushaf Al-Qur’an, baik dari segi fisik maupun lingkungan sekitarnya.

Mushaf Al-Qur’an sebaiknya disimpan di tempat yang bersih dan terhindar dari kotoran, debu, dan benda-benda najis. Kesucian rohani Al-Qur’an dapat dijaga dengan cara menghadirkan rasa khidmat dan keagungan ketika membaca dan menyentuh Al-Qur’an.

Hal ini dapat dilakukan dengan cara membaca Al-Qur’an dengan penuh penghayatan dan kesungguhan, serta menghindari perilaku yang dapat merendahkan kehormatan Al-Qur’an.

Hukum menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu adalah diperselisihkan oleh para ulama. Terdapat dua pandangan utama, yaitu pandangan yang memperbolehkan dan pandangan yang melarang.

Pandangan yang memperbolehkan bersandar pada hadis Shahih Muslim yang menyatakan bahwa orang yang bersih (suci) dan tidak pula yang junub (belum mandi besar) berhak membaca Al-Qur’an.

Hadis ini tidak secara eksplisit melarang menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu. Pandangan yang melarang bersandar pada hadis yang diriwayatkan Daruquthni yang menyatakan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.

Hadis ini lebih tegas membatasi kontak fisik dengan Al-Qur’an hanya kepada orang yang telah bersuci. Pada dasarnya, menyentuh Al-Qur’an tanpa berwudhu bukanlah dosa besar. Namun, hal ini dapat mengurangi khidmat dan ketaatan dalam berinteraksi dengan kitab suci. Oleh karena itu, secara ideal, dianjurkan untuk senantiasa bersuci sebelum menyentuh Al-Qur’an.

Pos terkait