FORUMSANTRI – Kuku, meski bagian kecil dari tubuh, kerap menjadi fokus diskusi dalam ajaran Islam. Terutama terkait amalan merawat dan memotongnya. Bagaimana sebenarnya hukum memanjangkan kuku dalam Islam? Apakah ia dianjurkan atau justru disukai?
Sunnah Fitrah: Memotong Kuku
Islam sangat menganjurkan kebersihan dan kerapian. Dalam hal kuku, Rasulullah SAW bersabda, “Lima perkara termasuk fitrah (sifat dasar manusia yang baik): khitan, mencukur bulu ketiak, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, dan memakai wangi-wangian.” (HR. Muslim). Hadis ini jelas menempatkan memotong kuku sebagai bagian dari sunnah fitrah, amalan yang dianjurkan dan membawa keberkahan.
Panjang kuku yang dianjurkan dalam hadis lain disebutkan oleh Anas bin Malik. Beliau berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong kuku dan tidak membiarkannya memanjang lebih dari empat puluh hari.” (HR. Abu Dawud). Ini berarti, membiarkan kuku melebihi batas tersebut tidak dianjurkan.
Makruh: Memanjangkan Kuku Melebihi Batas
Meski tidak diharamkan, memanjangkan kuku melebihi batas, apalagi hingga menyerupai cakar burung, disukai atau makruh. Hadis riwayat Abu Hurairah menyatakan, “Rasulullah SAW melarang memanjangkan kuku seperti cakar burung.” (HR. Muslim).
Keterlarangan ini didasari beberapa alasan:
- Menghalangi Wudhu: Kuku yang panjang dapat menghambat air masuk ke sela-sela kuku, sehingga wudu dikhawatirkan tidak sempurna.
- Kebersihan: Kotoran mudah terperangkap di bawah kuku yang panjang, berpotensi menimbulkan bau dan mengganggu kesehatan.
- Estetika: Kuku yang terlalu panjang dinilai tidak elok dan rapi, bertentangan dengan ajaran Islam yang menganjurkan kebersihan dan penampilan yang baik.
- Meniru Kebiasaan Non-Muslim: Memanjangkan kuku seperti cakar burung sering dikaitkan dengan kebiasaan tertentu di luar Islam. Menirunya dikhawatirkan mengikis keyakinan dan identitas Muslim.
Menjembatani Sunnah dan Makruh
Menjaga agar kuku tidak terlalu panjang namun tidak memanjangkannya sama sekali juga tidak dianjurkan. Kuku yang terlalu pendek rentan robek dan terluka. Oleh karena itu, disarankan memotong kuku secara rutin, misalnya seminggu sekali, dengan panjang yang nyaman dan tidak mengganggu aktivitas.
Selain hukumnya, memanjangkan kuku dalam Islam juga memiliki beberapa hikmah atau manfaat. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Kebersihan: Kuku yang panjang lebih rentan kotor dan menjadi tempat bersarang bakteri. Hal ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti infeksi jamur dan bau badan.
- Kesehatan: Kuku yang panjang dapat mengganggu aktivitas, seperti makan, menulis, dan memegang benda. Hal ini dapat menyebabkan cedera, seperti kuku yang patah atau tercabut.
- Estetika: Kuku yang panjang dan rapi dinilai lebih elok dan menarik. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri dan penampilan seseorang.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga kebersihan dan kerapian kuku, baik bagi yang memanjangkannya maupun yang memotongnya secara teratur. Dengan demikian, kita dapat terhindar dari gangguan kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup.
Berikut ini adalah beberapa tips untuk menjaga kebersihan dan kerapian kuku:
- Cuci tangan secara teratur, termasuk membersihkan sela-sela kuku.
- Gunakan sabun dan air hangat untuk menghilangkan kotoran dan bakteri.
- Potong kuku secara teratur, setidaknya seminggu sekali.
- Gunakan kikir kuku untuk membentuk dan menghaluskan kuku.
- Gunakan krim pelembap kuku untuk menjaga kelembapan dan kesehatan kuku.
Tips untuk Memotong Kuku
Berikut ini adalah beberapa tips untuk memotong kuku dengan benar:
- Siapkan alat pemotong kuku yang bersih dan tajam.
- Cuci tangan dan kuku Anda terlebih dahulu.
- Potong kuku secara lurus, sejajar dengan ujung jari.
- Bersihkan sisa kotoran di bawah kuku dengan kikir kuku.
- Gunakan krim pelembap kuku untuk menjaga kelembapan dan kesehatan kuku.
Memanjangkan kuku dalam Islam tidak diharamkan, tetapi disukai. Sunnah fitrah menganjurkan memotong kuku secara teratur dan tidak membiarkannya melebihi batas. Hindari memanjangkan kuku hingga menyerupai cakar burung atau menghambat wudu. Jaga agar kuku tetap bersih dan rapi, selaras dengan ajaran Islam yang mengedepankan kebersihan dan penampilan yang baik.