Zakat Syarat Naik Jabatan – Waryono Abdul Ghafur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, mengusulkan langkah inovatif dengan menjadikan bukti pembayaran zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai salah satu syarat naik jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Usulan ini ditegaskannya sebagai bentuk bukti keimanan, yang selama ini terfokus pada pembayaran pajak dan LHKPN.
Menurut Waryono, zakat bukan hanya kewajiban keagamaan, melainkan juga manifestasi nyata dari iman seseorang. Oleh karena itu, pembayaran zakat seharusnya diakui sebagai elemen penting dalam penilaian integritas dan kepatuhan terhadap nilai-nilai agama. Sejauh ini, proses kenaikan jabatan di Kemenag hanya mempertimbangkan bukti pembayaran pajak dan LHKPN, tanpa memasukkan faktor pembayaran zakat.
Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menyoroti pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam yang memiliki nilai keadilan sosial dan ekonomi. Meskipun demikian, literasi masyarakat terkait zakat masih rendah, dan Muhibuddin menekankan perlunya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap zakat, yang seharusnya memiliki popularitas sebanding dengan umrah.
“Zakat sebagai instrumen keadilan ekonomi dan sosial dapat menjadi solusi dalam memecahkan masalah ketidakmerataan ekonomi di masyarakat. Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pengelolaan wakaf yang baik memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan,” tambah Muhibuddin.
Pengelolaan dana zakat yang optimal dan pendistribusiannya yang berdampak positif diharapkan dapat berkontribusi pada pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan potensi dana zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun, Waryono dan Muhibuddin meyakini bahwa zakat dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan yang signifikan untuk mendukung APBN dan memajukan pembangunan nasional.
Ke depannya, usulan ini diharapkan dapat memicu perubahan dalam paradigma penilaian kenaikan jabatan di Kemenag, memasukkan unsur keagamaan, kepatuhan zakat, dan keadilan ekonomi sebagai faktor penentu dalam mengukur integritas ASN di instansi tersebut.