Forum – Pernikahan merupakan momen sakral yang penuh makna dalam kehidupan umat Islam. Namun, tak jarang calon suami merasa grogi dan salah ucap ijab qabul, sehingga terjadi kesalahan dalam pengucapan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah pernikahan tetap sah jika terjadi kesalahan dalam ijab qabul?
Jawabannya, ya, pernikahan tetap sah meski terjadi kesalahan dalam ijab qabul. Hal ini diungkapkan oleh Ustadz Farid, seorang ulama di Medan, dalam sebuah ceramahnya.
“Perlu dilihat terlebih dahulu jenis kesalahannya. Kesalahan dalam menyebutkan mahar tidak membatalkan pernikahan. Mahar yang harus dibayarkan adalah mahar mitsil,” jelas Ustadz Farid.
“Sedangkan kesalahan dalam menerima pernikahan bisa beragam. Namun, jika inti dari kalimat ‘Saya terima nikahnya’ sudah terucap, maka pernikahan sah,” tambahnya.
Ustadz Farid menjelaskan, perbedaan sedikit kalimat antara ijab dan qabul juga tidak membatalkan pernikahan. Asalkan kandungan maksudnya sama.
“Misalnya, wali mengatakan ‘Ankahtuka wa zawwajtuka’ (aku menikahkanmu dan mengawinkanmu) dan calon suami hanya menjawab ‘Qabiltun nikahha’ (saya terima nikahnya) tanpa ‘zawwajtuha’ (mengawininya). Hal ini tidak mempengaruhi keabsahan nikah,” paparnya.
Namun, Ustadz Farid mengingatkan, diam setelah ijab qabul tidak boleh terlalu lama. Lama yang dimaksud adalah sekira bisa memutus bacaan Fatihah dalam shalat (lebih dari mengambil nafas).
“Jika akad sudah sah, tidak perlu diulang. Namun, jika belum sah, maka bisa diulang kapanpun,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ustadz Farid menjelaskan, mengulang akad di lain hari karena grogi merupakan anjuran kearifan. Hal ini untuk membantu agar akad bisa dilakukan dengan lebih siap dan mantap.
“Saat grogi, seseorang sulit untuk menghilangkan rasa gugupnya dengan cepat. Apalagi jika telah diulang-ulang tetap salah terus. Karena itu, perlu suasana dan waktu lain agar akad bisa dilakukan dengan lebih siap dan mantap,” terangnya.
Ustadz Farid Berikan Tips untuk menghindari kesalahan dalam ijab qabul:
- Siapkan diri dengan baik sebelum akad nikah. Hafalkan kalimat ijab qabul dengan benar.
- Berlatihlah mengucapkan ijab qabul beberapa kali sebelum akad nikah.
- Tetap tenang dan fokus saat mengucapkan ijab qabul.
- Dengarkan dengan seksama apa yang diucapkan oleh wali.
- Ucapkan ijab qabul dengan jelas dan lantang.
Kesalahan dalam Ijab Qabul yang Membatalkan Nikah
Meskipun ijab qabul yang salah tidak selalu membatalkan pernikahan, namun perlu diingat bahwa ada beberapa kesalahan yang dapat membatalkan pernikahan, yaitu:
- Tidak ada wali nikah yang sah. Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan seorang perempuan. Dalam Islam, wali nikah perempuan adalah ayahnya, kakeknya dari pihak ayah, dan seterusnya.
- Calon suami dan istri tidak saling ridho. Pernikahan tidak sah tanpa adanya ridho dari kedua belah pihak.
- Terdapat akad nikah yang terlarang. Akad nikah terlarang adalah pernikahan yang haram dilakukan menurut agama Islam, seperti pernikahan dengan mahram, pernikahan dengan orang yang berbeda agama, dan sebagainya.
- Terdapat cacat iradah. Cacat iradah adalah cacat kehendak yang menyebabkan seseorang tidak dapat membuat keputusan yang sah, seperti gila, mabuk, dan dipaksa.
Jika terjadi salah satu dari kesalahan di atas, maka pernikahannya tidak sah dan harus diulang.
Pernikahan merupakan momen sakral yang perlu dipersiapkan dengan matang. Calon pengantin perlu memahami informasi tentang ijab qabul agar dapat mengucapkan ijab qabul dengan lancar dan sah.
Meskipun ijab qabul yang salah tidak selalu membatalkan pernikahan, namun perlu diingat bahwa ada beberapa kesalahan yang dapat membatalkan pernikahan.