ForumSantri – ‘Urf, atau adat istiadat, lebih dari sekadar kebiasaan yang dilakukan masyarakat, timbul pertanyaan umum, mengapa harus memahami ‘Urf di Islam?
‘Urf dalam islam cerminan nilai-nilai, kearifan lokal, dan kesepakatan bersama yang mengatur interaksi sosial dalam suatu komunitas.
Dalam Islam, ‘urf diakui sebagai salah satu sumber hukum pelengkap selain Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’. Memahami ‘urf menjadi krusial karena fungsinya yang beragam.
Memahami ‘Urf: Menjembatani Tradisi dan Syariat
-
Menghindari Benturan Budaya: Islam sebagai agama universal bertujuan memberikan rahmat bagi seluruh alam. Namun, penerapannya tak bisa lepas dari konteks budaya dan tradisi masyarakat setempat. ‘Urf membantu memahami nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat, sehingga syariat Islam dapat diterapkan dengan tetap menjaga keharmonisan sosial. Contohnya, masyarakat di Indonesia terbiasa dengan tradisi mudik Lebaran. Meski tidak disebutkan eksplisit dalam Al-Qur’an, ‘urf ini sejalan dengan nilai silaturahmi yang dianjurkan Islam.
-
Menyelesaikan Permasalahan Lokal: Tidak semua permasalahan sehari-hari memiliki solusi yang tertera langsung dalam Al-Qur’an dan Hadits. ‘Urf berperan sebagai sumber hukum pelengkap untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Misalnya, ‘urf dalam pembagian harta warisan di beberapa daerah yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi setempat. Hal ini dibolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan pembagian warisan yang diatur dalam syariat.
-
Memberikan Kelonggaran dalam Beribadah: ‘Urf juga dapat memberikan kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah. Sebagai contoh, ‘urf masyarakat kita memahami kebiasaan berbuka puasa dengan memakan yang manis-manis terlebih dahulu. Hal ini boleh dilakukan selama tidak menunda kewajiban berbuka puasa itu sendiri.
Syarat ‘Urf yang Diterima dalam Islam:
Memahami ‘urf yang sesuai syariat menjadi penting. ‘Urf tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadits. Berikut syarat-syarat agar ‘urf dapat diterima dalam Islam:
- Universal: Dilakukan oleh banyak orang dan menjadi kebiasaan umum, bukan hanya praktik kelompok tertentu.
- Konsisten: Dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus dalam kurun waktu yang cukup lama.
- Masih Berlaku: ‘Urf yang sudah usang dan tidak lagi dipraktikkan masyarakat tidak bisa dijadikan landasan hukum.
- Wajib: Dianggap sebagai kebiasaan yang mengikat dan menjadi keharusan oleh masyarakat.
- Tidak Bertentangan dengan Syariat: Ini adalah syarat terpenting. ‘Urf yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan hukum-hukum yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak boleh digunakan.
Hadis Tentang ‘Urf:
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang melakukan perbuatan baru dalam Islam yang tidak ada contohnya, maka perbuatan itu tertolak” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini memberikan penekanan bahwa praktik baru, termasuk ‘urf, harus sesuai dengan nilai-nilai Islam yang sudah ada.
Tips untuk Memahami ‘Urf dengan Benar:
-
Memiliki Landasan Al-Qur’an dan Hadits: Bekali diri dengan pemahaman yang mendalam tentang Al-Qur’an dan Hadits. Ini menjadi dasar untuk mengukur apakah suatu ‘urf sejalan atau bertentangan dengan syariat.
-
Konsultasi dengan Ulama: Ulama yang qualified memiliki pengetahuan yang luas tentang ‘urf dan syariat. Mereka dapat memberikan panduan yang tepat dalam memahami dan menerapkan ‘urf secara benar.
-
Pertimbangkan Konteks Sosial: Pahami ‘urf dalam konteks sosial dan budaya masyarakat di mana ia berlaku. ‘Urf yang berlaku di suatu daerah belum tentu sama dengan ‘urf di daerah lain.
-
Dampak ‘Urf: ‘Urf yang berdampak negatif terhadap individu atau masyarakat harus dihindari. Contohnya, ‘urf yang mengharuskan mahar pernikahan yang tinggi sehingga memberatkan pihak calon suami.
Memahami ‘urf merupakan bekal penting bagi umat Islam untuk dapat hidup bermasyarakat dengan harmonis dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan memahami ‘urf dengan benar, kita dapat:
- Menjembatani nilai-nilai Islam dengan tradisi masyarakat setempat.
- Menyelesaikan permasalahan sehari-hari yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan Hadits.
- Memperkuat penerapan hukum Islam dalam konteks sosial yang beragam.
Ingatlah, penerapan ‘urf harus selalu berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits. Konsult