Kasus PT STTC – Dua karyawan PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Pematangsiantar, Samsul Bahri Tanjung (69) dan Kaman Sinaga (63), terancam tidak dapat menikmati masa pensiun dengan layak. Setelah bekerja selama puluhan tahun, mereka mengaku tidak mendapatkan jaminan pensiun dari perusahaan.
Samsul telah bekerja di STTC selama 48 tahun sejak tahun 1975, sedangkan Kaman telah bekerja selama 39 tahun sejak tahun 1985. Mereka berdua telah mengabdikan diri untuk perusahaan selama bertahun-tahun, namun kini dihadapkan pada kenyataan pahit bahwa mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun mereka.
Lebih memprihatinkan lagi, pihak manajemen STTC tidak memiliki program pensiun yang jelas bagi para karyawannya. Hal ini diungkapkan oleh perwakilan manajemen STTC yang menyatakan bahwa pengaturan pensiun merupakan kesepakatan antara pengurus serikat pekerja dengan pengusaha, bukan manajemen. Penjelasan ini menimbulkan kecurigaan bahwa pihak pengusaha sengaja menghindari kewajiban mereka untuk memberikan hak pensiun kepada para karyawannya.
Lihat postingan ini di Instagram
Source: Instagram/cctv_mdan
Dihadapkan dengan situasi ini, Samsul dan Kaman memutuskan untuk mencari bantuan hukum guna memperjuangkan hak pensiun mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berharap dengan bantuan hukum, mereka dapat memperoleh hak mereka yang selama ini dirampas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi. Banyak pihak yang prihatin dengan kondisi Samsul dan Kaman, serta mengecam tindakan perusahaan yang dinilai tidak adil. Berbagai organisasi dan aktivis buruh juga telah menyatakan dukungan mereka kepada Samsul dan Kaman, dan mendesak pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan transparan.
Presiden, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota setempat juga didesak untuk turun tangan dan membantu menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan dengan campur tangan dari berbagai pihak, Samsul dan Kaman dapat memperoleh hak pensiun mereka yang sah dan keadilan dapat ditegakkan.
Kasus Samsul dan Kaman ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Setiap pekerja berhak mendapatkan jaminan pensiun yang layak setelah mengabdikan diri mereka untuk perusahaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa hak-hak para karyawannya terpenuhi, dan pemerintah harus memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.